Jumat, 27 Januari 2012

STUKTUR ORGANISASI RSUD MUKOMUKO

STRUKTUR ORGANISASI RSUD

 

            Uraian Tugas

  • Direktur
    Direktur Direktur mempunyai tugas memimpin RSUD sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku, menyiapkan kebijakan daerah dan kebijakan umum sesuai dengan tugas RSUD, menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas RSUD yang menjadi tanggungjawabnya, serta membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.

  • Sekretariat
    Sekretariat Sekretariat adalah unsur pembantu Direktur RSUD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur RSUD. Sekretariat mempunyai tugas merencanakan operasional, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bagian keuangan, kepegawaian dan diklat, bagian umum dan perlengkapan, serta pembuatan laporan kedinasan.
    Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :
    a. pengelolaan keuangan rumah sakit;
    b. pengkoordinasian dalam penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan program dan kegiatan rumah sakit;
    c. pengelolaan kepegawaian dan diklat;
    d. pengelolaan aset-aset rumah sakit;
    e. pengelolan keprotokolan;
    f. pengelolaan administrasi rumah sakit;
    g. pengelolaan perpustakaan rumah sakit;
    h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD sesuai dengan tugas dan fungsinya ; dan
    i. pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Direktur RSUD tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

  •   Perencanaan mempunyai tugas :
    a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program, pengumpulan dan pengolahan data kegiatan serta mengolah dan menganalisis data laporan pelaksanaan program Rumah Sakit Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari;
    b. Mengumpulkan dan mensistematisasikan data untuk bahan penyusunan perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari;
    c. Menyiapkan bahan analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari;
    d. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari;
    e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretais sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    f. Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretris tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya
    .

     Bagian Keuangan mempunyai tugas :
    a. Menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana anggaran rutin, menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan rutin, melaksanakan pembukuan keuangan, menyusun laporan keuangan rutin, memelihara bahan dan penyelenggaraan dokumen keuangan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
    b. Menyusun rencana kegiatan rutin sebagai bahan RKA;
    c. Menyiapkan bahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    d. Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan rutin;
    e. Menyelenggarakan administrasi pembukuan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    f. Mempersiapkan bahan pertanggungjawaban dan menyiapkan bahan laporan keuangan rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    g. Memelihara dan menyimpan bukti dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    h. Menyusun laporan bulanan, triwulan dan tahunan keuangan rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pertanggungjawaban;
    i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya; dan
    j. Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
a. Melaksanakan urusan surat masuk dan keluar, kearsipan, rumah tangga dan perlengkapan dan keamanan kantor serta kenyamanan kerja;
b. Mengendalikan surat masuk dan surat keluar;
c. Mengendalikan arsip aktif;
d. Melaksanakan kegiatan pengetikan dan penggandaan surat;
e. Melaksanakan administrasi barang dan perlengkapan kantor;
f. Menyiapkan rencana kebutuhan barang dan perlengkapan kantor;
g. Menyiapkan bahan administrasi pengadaan, penyaluran dan pemakaian, penggunaan dan penghapusan barang dan perlengkapan;
h. Menyiapkan bahan administrasi penggunaan dan pemakaian kendaraan kantor;
i. Mempersiapkan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
j. Menyiapkan bahan laporan Rumah Sakit Umum Daerah H. Boejasin Pelaihari;
k. Menyiapkan administrasi pengaturan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan lingkungan kantor;
l. Menyiapkan administrasi penggunaan dan pemakaian peralatan serta perlengkapan kantor;
m. Membuat rencana dan program kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
n. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
o. Menghimpun dan mengelola bahan dan data kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, promosi, mutasi, cuti, askes, taspen dan lain-lain;
p. Mengelola urusan perjalanan dinas dan keprotokolan;
q. Mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai beserta keluarga seperti restitusi pengobatan, taspen dan lain-lain;
r. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai;
s. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris; dan
t. Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.


Bidang Pelayanan
Bidang Pelayanan mempunyai tugas membantu Direktur Rumah Sakit dalam hal pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis, peningkatan mutu pelayanan serta menerima dan pemulangan pasien. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
Bidang Pelayanan mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian dan menyelenggarakan semua kegiatan pelayanan medik, penunjang medik serta rujukan;
b. pengkoordinasian semua kegiatan pengawasan dan pengendalian (wasdal) pelayanan medik, penunjang medik serta rujukan;
c. pengkoordinasian semua kegiatan pengawasan pengendalian mutu pelayanan medik dan akreditasi;
d. pengkoordinasian pelayanan pasien; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur RSUD sesuai dengan tugas dan fungsinya;
e. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Direktur RSUD tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Bidang Pelayanan terdiri dari:
a. Seksi Pelayanan Medik; dan
b. Seksi Mutu Pelayanan dan Akreditasi.

Pelayanan Medik mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. mengelola dan menyelenggarakan kegiatan di bidang pelayanan medik, penunjang medis dan rujukan;
c. melayani dan mengelola kegiatan di bidang pelayanan medik, penunjang medik dan rujukan dalam perencanaan, pengorganisasian, monitoring, pengawasan dan evaluasi sarana dan prasarana rumah sakit untuk terselenggaranya kegiatan tersebut;
d. melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian (wasdal) pelayanan medik, penunjang medik serta rujukan;
e. melaksanakan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan medik, penunjang medis dan rujukan;
f. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan pelayanan medik, penunjang medis dan rujukan;
g. menyusun laporan seksi;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
i. memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya

(2) Seksi Mutu Pelayanan dan Akreditasi mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja seksi; b. menyelenggarakan penerimaan dan pemulangan pasien;
c. melaksanakan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan penerimaan dan pemulangan pasien;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penerimaan dan pemulangan pasien ;
e. melaksanakan penyusunan program dan pelaksanaan akreditasi rumah sakit;
f. melaksanakan promosi kesehatan didalam dan diluar lingkungan RSUD;
g. menyusun laporan seksi ;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
i. memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

Pelaporan

Pembinaan, pengkoordinasikan, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

 

Bidang Keperawatan
Bidang Keperawatan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan asuhan keperawatan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta etika dan mutu keperawatan. Dalam melaksakan tugas tersebut,
Bidang Keperawatan mempunyai fungsi :
a. Perencaaaan penyelenggaraan asuhan keperawatan, pendidikan dan pelatihan serta etika dan mutu keperawatan;
b. Pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan asuhan keperawatan dan etika serta mutu keperawatan;
c. Pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan;
d. Pengevaluasian dan pelaporan penyelenggaraan asuhan keperawatan, etika, mutu keperawatan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya;

1.     Bidang Keperawatan terdiri dari :
a. Seksi Asuhan Keperawatan; dan
b. Seksi Sumber Daya Manusia dan Diklat.

(1) Seksi Asuhan Keperawatan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. menyelenggarakan bimbingan asuhan dan keperawatan;
c. menyelenggarakan asuhan dan pelayanan keperawatan;
d. melaksanakan etika dan peningkatan mutu keperawatan;
e. melaksanakan penyusunan pedoman keperawatan;
f. melaksanakan pembinaan keperawatan;
g. melaksanakan pengawasan, pengendalian, penilaian kinerja tenaga keperawatan;
h. melaksanakan pengelolaan pengunaan sarana peralatan keperawatan;
i. menyusun laporan seksi;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
k. memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya

(2) Seksi Sumber Daya Manusia dan Diklat mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. melaksanakan perencanaan penyelenggaraan pendidikan dan latihan serta penyuluhan;
c. melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan latihan serta penyuluhan;
d. melaksanakan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan latihan serta penyuluhan;
e. menyusun laporan seksi;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
g. memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya

Bidang Penunjang Bidang
Penunjang mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan kegiatan rekam medik dan non medik serta pengelolaan sarana dan prasarana medik dan non medik.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Penunjang mempunyai fungsi :
a. Perencanaan penyelenggaraan kegiatan rekam medik;
b. Pengkoordinasian dan pengendalian pengelolaan rekam medik ;
c. Perencanaan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana medik dan non medik;
d. Pengkoordinasian dan pengendalian pengelolaan sarana dan prasarana medik dan non medik ;
e. Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Direktur tentang langkah - langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.


Bidang Penunjang terdiri dari :
a. Seksi Penunjang Medik dan Non Medik; dan
b. Seksi Rekam Medik.


Seksi Penunjang Medik dan Non Medik mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. melaksanakan fasilitasi pelayanan peralatan dan penunjang medik dan non medik;
c. menyusun pelaporan penyelenggaraan fasilitasi dan pengelolaan peralatan dan penunjang medik dan non medik;
d. menyusun laporan seksi;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
f. memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya

Rekam Medik mempunyai tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan rekam medik;
c. melaksanakan penyelenggaraan pelayanan visum et repertum;
d. menyusun pelaporan penyelenggaraan kegiatan rekam medik;
e. menyusun laporan seksi;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

 

        Instalasi


(1) Instalasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan non medik, pelayanan asuhan keperawatan dan kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah.
(2) Instalasi dikoordinir seorang tenaga fungsional non struktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku ; dan
(3) Perubahan jumlah, jenis dan pengelola ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.

Komite Medik
(1) Komite mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan standar pelayanan pembinaan etika profesi, pengembangan program pelayanan, pendidikan, latihan, penelitian dan peningkatan mutu pelayanan;
(2) Komite sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini dikoordinir seorang ketua staf fungsional yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada direktur sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku; dan
(3) Perubahan jumlah dan jenis komite ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.

Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas unit kerja sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Fungsional terdiri dari berbagai kelompok sesuai bidang keahliannya.
(4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 
© 2010 Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko | Edited by new blogger design tricks | orginal template by shape5.com